Soal Kasus limbah B3 Tahun 2015 Lalu, MNS Jelaskan Ini

    Soal Kasus limbah B3 Tahun 2015 Lalu, MNS Jelaskan Ini
    Kadis DLH Bitung, Merianti Dumbela dan Kepala Departemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT MNS Eka Saputra

    BITUNG - Kasus pencemaran lingkungan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) kembali terendus ke publik. Kasus yang terjadi pada 2015 lalu inipun Sempat memberikan Sanksi kepada Perusahaan PT Wilmar Group.

    PT MNS terbukti bersalah. oleh karena Pembuangan Sementara (TPS) bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari itu tak sesuai standar.

    Sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pulihkan lokasi yang tercemar. Menteri terbitkan surat keputusan Nomor: 5298 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT MNS.

    Kepala Departemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT MNS Eka Saputra menjelaskan, apa yang menjadi sanksi dari kementrian telah tindak lanjut pihaknya.

    “Kita sudah melakukan pemulihan di area yang terkontaminasi. Kemudian melakukan pemantauan selama satu tahun, ” ucap Eka Saputra saat memberikan keterangan ke sejumlah media, Selasa (24/9/2024) lalu

    Eka tidak menampik adanya sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 lalu.

    “Berjalannya waktu kita melakukan pemulihan. Bahkan sampai melakukan uji sampel dan dinyatakan bersih di daerah yang terkontaminasi pencemaran, ” jelasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bitung Merianti Dumbela menyatakan, kasus pencemaran lingkungan terjadi sejak 2015 dan selesai pada 2021 lalu.

    Merianti mengaku, terakhir Dinasnya itu menerima surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 5811 terkait pencabutan keputusan Menteri.

    “Nah, pencabutan keputusan itu soal keputusan Menteri Nomor: 5298 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada PT MNS. Perusahan sudah penuhi apa yang menjadi sanksi dari kementrian termasuk melakukan pemulihan, ” tegasnya.

    Merianti juga membeberkan, kasus lingkungan PT MNS sebenarnya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi.

    “Segala macam tahapan dalam sanksi sudah dilakukan oleh PT MNS. Jadi sudah selesai masalah tersebut, ” tukasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pertama Kampanye, GM -Win Blusukan,...

    Artikel Berikutnya

    Iten Konjongian Minta Masyarakat awasi dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami